JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima daftar 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026-2031 yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Proses ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 mengenai pembentukan panitia seleksi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam langkah selanjutnya, DPR akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon yang telah diajukan untuk memastikan kesesuaian mereka dengan tugas dan tanggung jawab yang akan diemban.
Proses Seleksi Calon Anggota Ombudsman
Pada Rabu, 21 Januari 2026, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sebelum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dilaksanakan, pihaknya akan meminta tanggapan dari masyarakat mengenai calon-calon yang telah diusulkan oleh Presiden.
Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa seleksi calon anggota Ombudsman dapat berjalan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak.
"Uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026. Kami pastikan bahwa proses ini dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan terbuka," ujar Rifqinizamy.
Komisi II DPR memiliki kewenangan penuh dalam memilih dan menetapkan calon anggota Ombudsman, yang nantinya akan bekerja untuk mengawasi pelayanan publik di Indonesia.
Hal ini menunjukkan pentingnya peran Ombudsman dalam memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga negara dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.
Uji Kelayakan dan Kepatutan
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menjelaskan bahwa dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, Komisi II DPR akan memanggil satu per satu calon yang telah lolos penilaian profil (profile assessment) dari pemerintah. Ini bertujuan untuk mendalami visi, misi, rekam jejak, serta pemahaman mereka terhadap mandat yang diberikan kepada Ombudsman.
"Kami juga akan menggali lebih dalam strategi penguatan terhadap Ombudsman yang akan disampaikan oleh calon-calon tersebut," ujar Aria Bima.
Sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi pelayanan publik, Ombudsman memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa masyarakat mendapat pelayanan yang adil dan berkualitas.
Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap peran dan mandat Ombudsman menjadi hal yang sangat penting bagi setiap calon.
Latar Belakang Calon Anggota Ombudsman
Dari 18 nama calon anggota Ombudsman yang diusulkan oleh Presiden Prabowo, terdapat beragam latar belakang profesi yang diharapkan dapat memperkaya perspektif lembaga ini.
Beberapa calon memiliki pengalaman langsung dalam mengawasi pelayanan publik, sementara yang lainnya memiliki keahlian di bidang akademik, hak asasi manusia, atau advokasi.
Beberapa calon yang diajukan antara lain Abdul Ghoffar, seorang pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman panjang dalam birokrasi pemerintahan. AH Maftuchan, seorang praktisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga termasuk dalam daftar calon yang diusulkan.
Maftuchan dikenal sebagai sosok yang aktif dalam dunia advokasi dan memiliki visi yang kuat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Selain itu, Faisal Amir, seorang pegiat LSM yang berfokus pada isu-isu sosial dan kemanusiaan, juga tercatat sebagai salah satu calon anggota Ombudsman.
Ada juga nama Fikri Yasin, seorang tenaga ahli di MPR RI, yang dikenal memiliki pemahaman mendalam tentang politik dan legislatif. Kemampuan untuk bekerja dalam struktur pemerintahan dan memahami proses legislasi dapat menjadi nilai tambah dalam tugas pengawasan yang akan dilakukan oleh Ombudsman.
Sementara itu, Hery Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia pada periode 2021-2026, kembali diajukan sebagai calon untuk melanjutkan tugasnya dalam periode berikutnya.
Proses Uji Kelayakan yang Transparan
Proses uji kelayakan dan kepatutan yang direncanakan oleh Komisi II DPR akan berlangsung secara terbuka. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan terkait calon-calon yang diusulkan, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi.
Proses ini akan memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki integritas tinggi dan kemampuan yang memadai yang akan terpilih untuk menjadi anggota Ombudsman.
Sebagai lembaga yang bertugas untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Ombudsman harus memiliki anggota yang tidak hanya berkompeten tetapi juga memiliki integritas yang tinggi.
Oleh karena itu, uji kelayakan dan kepatutan merupakan tahap yang sangat krusial dalam memastikan bahwa lembaga ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Calon-Calon dengan Pengalaman Beragam
Berikut adalah daftar nama calon anggota Ombudsman yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto:
Abdul Ghoffar - Pegawai Negeri Sipil
AH Maftuchan - Praktisi LSM
Asnifriyanti Damanik - Advokat
Dian Rubianty - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Faisal Amir - Pegiat LSM
Fikri Yasin - Tenaga Ahli MPR RI
Hery Susanto - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (2021-2026)
I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan - Jaksa
Maneger Nasution - Akademisi
Muhammad Nurkhoiron - Pegiat Hak Asasi Manusia
Nazir Salim Manik - Akademisi
Nuzran Joher - Swasta
Partono - Peneliti
Radian Syam - Akademisi
Rahmadi Indra Tektona - Akademisi
Robertus Na Endi Jaweng - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (2021-2026)
Syafrida Rachmawati Rasahan - Tenaga Ahli DPR RI
Wahidah Suaib - Pegiat Pemilu
Pentingnya Peran Ombudsman
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam sektor publik.
Ombudsman bertugas untuk menerima, menyelidiki, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Lembaga ini harus dapat beroperasi secara independen, tanpa campur tangan dari pihak-pihak lain, untuk memastikan bahwa setiap pengaduan ditangani dengan adil dan transparan.
Keberadaan Ombudsman menjadi penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat dan tidak merugikan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, pemilihan anggota Ombudsman yang tepat sangat menentukan efektivitas lembaga ini dalam menjalankan tugasnya.
Harapan Masyarakat terhadap Proses Seleksi
Proses seleksi calon anggota Ombudsman ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan individu-individu yang memiliki komitmen kuat terhadap pelayanan publik yang adil dan transparan.
Masyarakat berharap bahwa anggota Ombudsman yang terpilih mampu menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, menjaga independensinya, dan berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Proses seleksi yang transparan dan akuntabel akan menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan hal tersebut.
Proses uji kelayakan dan kepatutan yang direncanakan pada 26 Januari 2026 ini akan menentukan siapa saja yang akan terpilih untuk menduduki posisi strategis di lembaga pengawasan yang sangat penting bagi rakyat Indonesia.
Semua pihak berharap bahwa dengan terpilihnya anggota Ombudsman yang kompeten dan berintegritas, pelayanan publik di Indonesia akan semakin baik dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat.