UMKM

Pemerintah Tingkatkan Akses UMKM Lewat Infrastruktur Publik Strategis

Pemerintah Tingkatkan Akses UMKM Lewat Infrastruktur Publik Strategis
Pemerintah Tingkatkan Akses UMKM Lewat Infrastruktur Publik Strategis

JAKARTA - Pemerintah terus mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui optimalisasi ruang promosi di berbagai infrastruktur publik.

Langkah ini dianggap strategis untuk memperluas pasar, meningkatkan visibilitas, dan memperkuat daya saing UMKM di seluruh Indonesia.

Landasan Hukum dan Komitmen Pemerintah

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa upaya ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. PP ini menjadi fondasi yang kuat untuk membangun ekosistem UMKM yang kolaboratif dan inklusif.

“Regulasi ini mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta untuk memberikan kemudahan dan dukungan nyata kepada para pengusaha UMKM. Salah satu implementasinya adalah kewajiban penyediaan ruang promosi UMKM,” ujar Menteri Maman.

PP Nomor 7 Tahun 2021 mewajibkan penyediaan minimal 30 persen dari total area komersial sebagai ruang promosi bagi UMKM, dengan biaya sewa maksimal 30 persen dari harga sewa komersial. Aturan ini membuka kesempatan bagi UMKM untuk menampilkan produknya di lokasi strategis tanpa terbebani biaya sewa yang tinggi.

Optimasi Ruang Promosi UMKM

Hingga saat ini, alokasi ruang promosi UMKM telah mencapai 43 persen atau sekitar 471 ribu meter persegi. Namun, Menteri Maman mengungkapkan, baru sekitar 60 persen dari ruang tersebut yang terisi. 

Hal ini menjadi fokus utama dalam Rakor Infrastruktur Publik dan Pembiayaan KUR, agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Tantangan yang dihadapi antara lain biaya sewa yang masih menjadi beban, lokasi yang belum sepenuhnya strategis, hingga kualitas produk yang bervariasi. Melalui rakor ini, seluruh pihak sepakat mengoptimalkan fasilitas yang belum terisi dan memastikan UMKM dari seluruh provinsi terlibat. Selain itu, kita pastikan UMKM mendapatkan lokasi yang benar-benar sesuai dengan usaha mereka,” jelas Maman.

Optimasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah UMKM yang memanfaatkan ruang publik, tetapi juga memastikan setiap usaha mendapatkan lokasi yang relevan dengan jenis produk yang dijual. Misalnya, UMKM kuliner ditempatkan di area dengan lalu lintas tinggi pengunjung yang mencari makanan dan minuman.

Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung UMKM

Selain penyediaan ruang promosi, Rakor juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan UMKM melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Kepala daerah diharapkan dapat merekomendasikan nasabah baru agar program pembiayaan ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama pelaku UMKM yang berpotensi tetapi kekurangan modal.

“Sama halnya dengan penyediaan ruang promosi pada infrastruktur publik, peran pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan penyaluran KUR. Kolaborasi yang sinergis dan pendampingan yang lebih intensif menjadi kunci peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Maman.

KUR menjadi instrumen penting dalam membantu UMKM mengembangkan usaha, membeli bahan baku, atau memperluas kapasitas produksi. Dengan dukungan pembiayaan dan pendampingan, UMKM diharapkan mampu tumbuh lebih cepat dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian lokal maupun nasional.

Sinergi Lintas Pihak untuk Pertumbuhan UMKM

Keberhasilan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 tidak lepas dari sinergi antara berbagai pihak. BUMN dan BUMD memiliki peran strategis dalam menyediakan ruang komersial yang representatif, sedangkan pemerintah daerah mendorong UMKM lokal untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. 

Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.

Pendampingan bagi UMKM menjadi bagian penting dari strategi ini. Menteri Maman menekankan bahwa pendampingan dapat mencakup pelatihan pemasaran, penyusunan strategi penjualan, hingga pengembangan produk agar UMKM dapat bersaing di pasar yang lebih luas. 

Pendekatan ini memastikan UMKM tidak hanya menempati ruang fisik, tetapi juga mampu meningkatkan omzet secara signifikan.

Inovasi dan Digitalisasi untuk UMKM

Selain pemanfaatan ruang fisik, pemerintah juga mendorong digitalisasi ruang promosi. Integrasi dengan platform e-commerce memungkinkan UMKM yang tidak hadir secara fisik tetap bisa memasarkan produk mereka kepada konsumen yang lebih luas. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi UMKM sekaligus memperluas jangkauan pasar.

Dengan kombinasi ruang fisik strategis dan platform digital, UMKM dapat meningkatkan visibilitas, membangun brand awareness, dan meningkatkan penjualan. Pendekatan ini diharapkan membuat UMKM lebih tangguh menghadapi persaingan dan mampu memanfaatkan peluang di era ekonomi digital.

Target dan Harapan Pemerintah

Ke depan, pemerintah menargetkan keterisian ruang promosi UMKM mencapai 100 persen. Selain itu, berbagai inovasi dan kebijakan terus dikembangkan untuk memperkuat ekosistem UMKM, mulai dari pengembangan kapasitas, pelatihan, hingga penguatan akses pembiayaan.

Secara keseluruhan, inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjadikan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. 

Dengan optimalisasi ruang promosi di infrastruktur publik, dukungan pembiayaan KUR, dan sinergi lintas pihak, UMKM diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, dan memperkuat daya saing di tingkat nasional maupun global.

“Dengan langkah ini, UMKM tidak hanya mendapatkan akses pasar yang lebih luas, tetapi juga didorong untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas. Semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta, memiliki peran penting dalam memastikan pertumbuhan UMKM berkelanjutan,” tutup Menteri Maman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index